Central CCTV: 5 Aturan Pasang CCTV agar Patuh PP 33/2026

Pada 16 Juli 2026, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Bagi pemilik toko, kantor, sekolah, gudang, hingga rumah kos, aturan ini ikut menyentuh kamera pengawas yang terpasang di lokasi usaha. Central CCTV mengajak masyarakat memahami bahwa memasang kamera bukan sekadar membeli perangkat, melainkan juga memenuhi kewajiban hukum. Lewat Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya, Central CCTV membantu Anda memiliki sistem keamanan yang efektif sekaligus tertib aturan.

Menurut ulasan Veritask, PP 33/2026 baru mulai berlaku pada 16 Januari 2027, enam bulan sejak diundangkan. Pelaku usaha di Palangkaraya dan Kalimantan Tengah masih punya waktu untuk berbenah. Namun, UU PDP sendiri sudah berlaku penuh sejak Oktober 2024, sehingga prinsip dasarnya sebaiknya dijalankan sejak sekarang.

Mengapa CCTV Berkaitan dengan Pelindungan Data Pribadi?

Wajah, plat nomor kendaraan, dan pola keluar-masuk seseorang adalah informasi yang dapat mengarah pada identitas. Karena itu, UU PDP mengatur kamera pengawas sebagai “alat pemroses atau pengolah data visual”. Menurut Klinik Hukumonline, Pasal 17 ayat (1) UU PDP menetapkan tiga syarat bagi pemasangan alat tersebut di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik:

  •       dipasang untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau pengaturan lalu lintas;
  •       menampilkan informasi pada area yang dipasangi kamera; dan
  •       tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Syarat kedua dan ketiga dikecualikan untuk kepentingan pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum. Di luar itu, ketiganya menjadi pegangan penting bagi pemilik usaha.

5 Aturan Pasang CCTV Menurut UU PDP dan PP 33/2026
1. Tentukan Tujuan Pemasangan yang Jelas

Catat sejak awal mengapa kamera dipasang: menjaga aset, mencegah pencurian, atau memantau keselamatan karyawan. Tujuan yang jelas menjadi dasar pemasangan sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PDP sekaligus pedoman dalam menentukan titik kamera.

2. Pasang Papan Informasi CCTV

Berdasarkan Pasal 19 PP 33/2026, pengendali dan/atau prosesor data pribadi wajib memberikan informasi yang jelas, lugas, dan ringkas tentang keberadaan kamera di area publik. Informasi itu paling sedikit memuat keterangan bahwa kamera sedang beroperasi serta narahubung, dan diletakkan di tempat yang dapat dilihat sebelum seseorang memasuki area terpantau. Contohnya: “Area ini dipantau CCTV. Hubungi 08xx-xxxx-xxxx.”

3. Batasi Area Pantau

Pasal 18 ayat (2) PP 33/2026 menyatakan kamera hanya boleh ditempatkan untuk memantau area sesuai tujuannya, dengan meminimalkan perekaman orang atau properti di luar tujuan tersebut. Kamera toko, misalnya, diarahkan ke pintu masuk, kasir, dan rak barang, bukan ke jendela rumah tetangga.

4. Jangan Memasang Kamera di Ruang Privat

Toilet, kamar mandi, dan ruang ganti adalah area privat. Klinik Hukumonline menjelaskan bahwa pemasangan CCTV tersembunyi di toilet umum untuk merekam aktivitas pengguna berpotensi melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Perbuatan itu juga berpotensi dijerat UU Pornografi dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pemasangan di area semacam ini sebaiknya dihindari dalam kondisi apapun.

5. Kelola Akses dan Masa Retensi Rekaman

Prinsip dalam PP 33/2026 menyebutkan bahwa data pribadi dimusnahkan atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau atas permintaan subjek data, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip ini relevan bagi rekaman CCTV. Dalam praktiknya, tentukan berapa lama rekaman disimpan, siapa yang boleh melihat dan mengunduhnya, serta catat setiap permintaan rekaman. Gunakan kata sandi yang kuat dan jangan berbagi akun antar petugas.

Bagaimana dengan CCTV di Rumah Pribadi?

Menurut teks PP 33/2026 yang dimuat Justisio, pemrosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga tidak termasuk ruang lingkup peraturan tersebut. Meski begitu, kamera yang merekam jalan umum atau halaman tetangga tetap dapat memicu sengketa. Praktik baiknya: arahkan lensa ke area milik sendiri, beri tanda bahwa area dipantau, dan hindari mengunggah rekaman ke media sosial tanpa alasan yang jelas.

Risiko bagi Pelaku Usaha: Denda hingga 2% Pendapatan Tahunan

Bisnis.com melaporkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pelindungan data pribadi dapat dikenai denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan berdasarkan PP 33/2026. Perhitungannya mempertimbangkan antara lain keterbukaan dan kerja sama pengendali data selama pemeriksaan, skala usaha, kemampuan membayar, serta tingkat kepatuhan.

Lembaga pengawas pelindungan data pribadi memang belum terbentuk. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui hal itu sebagai pekerjaan rumah pada Februari 2026, dan seorang pengamat memperkirakan lembaga tersebut baru efektif pada 2028. Namun, menunda pembenahan bukan pilihan bijak karena UU PDP sudah berlaku dan kewajiban dasarnya sudah jelas.

Checklist CCTV Patuh Aturan untuk Usaha Anda
  •       Tujuan pemasangan sudah dituliskan.
  •       Papan informasi terpasang di pintu masuk area terpantau, lengkap dengan narahubung.
  •       Sudut pandang setiap kamera sudah diperiksa agar tidak berlebihan.
  •       Tidak ada kamera di toilet, kamar mandi, atau ruang ganti.
  •       Akun menggunakan kata sandi kuat dan hak akses dibatasi.
  •       Masa penyimpanan rekaman sudah ditetapkan.
  •       Penanggung jawab sistem CCTV sudah ditunjuk.
Central CCTV: Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya yang Memahami Aturan

Kepatuhan akan lebih mudah jika dirancang sejak tahap pemasangan. Sebagai penyedia Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya, Central CCTV membantu pelanggan melalui beberapa langkah berikut:

  •       Konsultasi penentuan titik kamera sesuai tujuan dan kebutuhan.
  •       Instalasi yang rapi dan efisien oleh teknisi profesional.
  •       Pengaturan hak akses pengguna dan pemisahan akun.
  •       Saran penempatan papan informasi CCTV.
  •       Dukungan purnajual untuk perawatan dan pembaruan sistem.
Kesimpulan

PP 33/2026 menegaskan bahwa kamera pengawas adalah bagian dari tata kelola data pribadi. Tujuan jelas, papan informasi, area pantau yang terbatas, larangan di ruang privat, dan pengelolaan rekaman yang tertib adalah lima aturan dasar yang dapat dijalankan sekarang juga.

Dengan memilih Central CCTV dan Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya, Anda mendapatkan sistem keamanan yang melindungi aset sekaligus menghormati hak orang lain. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum; untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan praktisi hukum.

Referensi
  1. “Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pemasang-cctv-di-toilet-umum-lt648069bf3f737/
  2. “Pengaturan Teknis Pelindungan Data Pribadi dan Kewajiban Pengendali serta Prosesor Akhirnya Terbit Lewat PP 33/2026”. https://veritask.ai/id/artikel/pengaturan-teknis-pelindungan-data-pribadi-dan-kewajiban-pengendali-serta-prosesor-akhirnya-terbit-lewat-pp-33-2026
  3. “Penerapan Aturan PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Otoritas Independen”. https://teknologi.bisnis.com/read/20260901/84/2000553/penerapan-aturan-pp-pelindungan-data-pribadi-butuh-dukungan-otoritas-independen
  4. “UU dan PP Sudah Ada, Pengamat: Aturan PDP Belum Efektif Tanpa Lembaga”. https://teknologi.bisnis.com/read/20260908/84/2002386/uu-dan-pp-sudah-ada-pengamat-aturan-pdp-belum-efektif-tanpa-lembaga
  5. “Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022”. https://justisio.com/regulation/indonesia/dbwgcly3epltypka7sebq61yx
  6. “PP PDP Disahkan, Jangan Sampai Kena Sanksi”. https://justisio.com/blog/pp-pdp-disahkan-jangan-sampai-kena-sanksi

Konsultasi Gratis untuk Sistem Keamanan Rumah dan Bisnis

Kontak

Alamat

© Central CCTV – Web Developed By Organix Branding