Central CCTV : 5 Aturan Pasang CCTV agar Sesuai UU PDP

Memasang kamera pengawas kini semudah membeli perangkat dan menancapkannya ke dinding. Namun, sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku penuh, rekaman wajah dan aktivitas orang bukan lagi sekadar arsip keamanan. Rekaman itu adalah data visual yang pengelolaannya diatur oleh hukum. Karena itu, Central CCTV mengajak pemilik rumah, toko, dan kantor memahami aturan pemasangan CCTV sebelum kamera pertama dipasang, terutama jika Anda berencana memakai Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya.

Artikel ini merangkum lima aturan utama beserta dasar hukumnya, supaya CCTV benar-benar melindungi tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Perjalanan UU PDP dan Dampaknya bagi Pemilik CCTV

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022, sebagaimana tercatat dalam basis data peraturan BPK. Undang-undang ini memberi masa transisi dua tahun bagi para pengelola data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan masa transisi itu berakhir dan UU PDP berlaku sepenuhnya pada 17 Oktober 2024.

Aturannya kini makin rinci. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana UU PDP, termasuk untuk pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. Istilah tersebut mencakup CCTV, baik yang diam maupun yang bergerak, termasuk alat yang dikendalikan secara otomatis.

Satu catatan penting: Pasal 17 UU PDP menyebut pemasangan di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik. Apakah toko, kantor, atau rumah kos Anda masuk kategori itu perlu dicermati kasus per kasus. Jika ragu, menerapkan prinsip yang sama di semua lokasi adalah langkah paling aman, dan Anda dapat berkonsultasi dengan penasihat hukum.

5 Aturan Pemasangan CCTV agar Sesuai UU PDP

Berikut lima pegangan yang Central CCTV rekomendasikan kepada pemilik rumah, toko, dan kantor sebelum kamera dipasang.

1. Pasang untuk Tujuan yang Sah

Pasal 17 ayat (1) UU PDP menetapkan bahwa pemasangan CCTV di tempat umum dan fasilitas pelayanan publik harus bertujuan untuk keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas beserta pengelolaan informasi lalu lintas. Artinya, alasan pemasangan harus jelas sejak awal. Memasang kamera sekadar untuk mengintip kegiatan orang lain jelas tidak termasuk tujuan yang sah.

2. Beri Tahu Orang bahwa Area Dipantau

Kamera di area publik harus disertai informasi. Pasal 19 PP 33/2026, sebagaimana dirujuk Hukumonline, mewajibkan pengendali dan prosesor data memberi informasi yang jelas, lugas, dan ringkas tentang keberadaan alat tersebut. Isinya paling sedikit menyatakan bahwa alat sedang beroperasi dan mencantumkan narahubung. Informasi itu juga harus berada di tempat yang dapat diketahui sebelum seseorang memasuki area terpantau.

Praktiknya sederhana: Central CCTV menyarankan papan atau stiker bertuliskan “Area Dipantau CCTV” di pintu masuk, lengkap dengan nomor yang dapat dihubungi.

3. Jangan Gunakan CCTV untuk Mengidentifikasi Seseorang

Pasal 17 ayat (1) huruf c melarang alat pemroses data visual dipakai untuk mengidentifikasi seseorang. Ketentuan tentang pemberian informasi dan larangan identifikasi ini dikecualikan bagi pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2). Karena itu, berhati-hatilah dengan fitur pengenalan wajah dan pastikan ada dasar hukum yang jelas sebelum mengaktifkannya.

4. Batasi Area Pantau Sesuai Tujuan

Pasal 18 ayat (2) PP 33/2026 menegaskan bahwa kamera hanya boleh ditempatkan dan digunakan untuk memantau area sesuai tujuan pemantauan, sambil mencegah atau meminimalkan perekaman orang dan properti di luar tujuan itu. Contohnya, kamera toko diarahkan ke kasir dan pintu masuk, bukan ke rumah tetangga di seberang jalan. Saat survei lokasi, Central CCTV menyarankan agar teknisi menguji sudut pandang sehingga hanya area yang perlu yang terekam.

5. Jangan Pernah Memasang CCTV di Ruang Privat

Toilet, kamar mandi, dan ruang ganti adalah ruang privat. Merekam orang di sana secara diam-diam melanggar privasi dan membawa risiko pidana. Hukumonline menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) UU PDP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman yang jauh lebih berat, yaitu penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Ringkasan Aturan Pemasangan CCTV dari Central CCTV

Aturan Dasar hukum Contoh penerapan
Tujuan yang sah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PDP Kamera dipasang untuk menjaga keamanan gudang dan pintu masuk.
Pemberitahuan area Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PDP; Pasal 19 PP 33/2026 Papan “Area Dipantau CCTV” dan narahubung di pintu masuk.
Tidak untuk identifikasi Pasal 17 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU PDP Fitur pengenalan wajah tidak diaktifkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Area pantau terbatas Pasal 18 ayat (2) PP 33/2026 Sudut kamera tidak menangkap rumah atau halaman tetangga.
Bebas ruang privat Pasal 65 ayat (1) UU PDP Tidak ada kamera di toilet, kamar mandi, atau ruang ganti.

 

Saran Central CCTV: Praktik Baik Mengelola Rekaman

Lima aturan di atas berfokus pada pemasangan. Untuk pengelolaan rekaman, Central CCTV menyarankan kebiasaan berikut. Ini adalah saran praktis, bukan kutipan pasal:

  •     Batasi akses rekaman hanya untuk orang yang berkepentingan, dan catat siapa yang pernah membukanya.
  •     Amankan perekam dan akun aplikasi dengan kata sandi unik, serta perbarui firmware secara berkala.
  •     Tetapkan lama penyimpanan rekaman dan hapus rekaman lama sesuai kebutuhan, jangan menyimpannya tanpa batas.
  •     Hindari menyebarkan potongan rekaman ke media sosial. Jika terjadi tindak pidana, serahkan rekaman kepada pihak berwenang.
  •     Catat tujuan pemasangan, titik kamera, dan narahubung pengelola dalam satu dokumen sederhana.

Sebagian besar langkah ini sekaligus mengurangi risiko kebocoran rekaman akibat perangkat yang diretas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah CCTV di rumah pribadi wajib memasang papan informasi?

Pasal 17 UU PDP yang dikutip di atas menyebut tempat umum dan fasilitas pelayanan publik, sehingga rumah pribadi tidak otomatis termasuk. Meski demikian, menurut Central CCTV, memberi tahu tamu, kurir, atau penyewa bahwa area dipantau tetap merupakan praktik yang baik dan menghindari salah paham.

Bolehkah rekaman CCTV diserahkan kepada polisi?

Pasal 17 ayat (2) mengecualikan kepentingan pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum dari beberapa ketentuan, sehingga kepentingan tersebut memang diakui. Tetap serahkan rekaman melalui prosedur resmi dan simpan salinan aslinya.

Apa risikonya jika melanggar?

Detik menyebutkan bahwa pengelola data yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, teguran, atau denda. Untuk pelanggaran berat seperti merekam ruang privat, risikonya meningkat menjadi pidana, seperti dijelaskan pada aturan kelima.

Pasang CCTV dengan Tenang bersama Central CCTV

Kamera yang tepat adalah kamera yang melindungi aset sekaligus menghormati privasi orang lain. Central CCTV mendampingi pelanggan sejak konsultasi kebutuhan, perencanaan titik kamera, instalasi yang rapi, hingga layanan purnajual. Jika Anda mencari Jasa Pemasangan CCTV di Palangkaraya, sampaikan tujuan pemantauan Anda, dan kami bantu menentukan sudut pandang yang efektif tanpa merekam area yang tidak perlu.

Kesimpulan

CCTV yang baik bukan hanya soal resolusi dan jumlah kamera, tetapi juga kepatuhan, dan Central CCTV ingin pelanggan memahami hal itu sejak awal. Tujuan yang sah, pemberitahuan yang jelas, larangan mengidentifikasi tanpa dasar hukum, area pantau yang terbatas, dan larangan merekam ruang privat adalah lima pegangan utama dalam aturan pemasangan CCTV.

Dengan perencanaan yang tepat bersama Central CCTV, sistem keamanan Anda tetap efektif dan aman secara hukum.

Referensi

  1. “Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pidana-pemasang-cctv-di-toilet-umum-lt648069bf3f737/
  2. “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi”. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798
  3. “UU PDP Sudah Berlaku, Ini Dampak Pelanggar Kebocoran Data”. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7597590/uu-pdp-sudah-berlaku-ini-dampak-pelanggar-kebocoran-data

Konsultasi Gratis untuk Sistem Keamanan Rumah dan Bisnis

Kontak

Alamat

© Central CCTV – Web Developed By Organix Branding